Pada hari Senin 28 Maret 2016 di Pusat Studi Asia Pasifik diselenggarakan workshop terbatas mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Kawasan Ekonomi Khusus Morotai telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014. Sementara itu, kerjasama Pembangunan Pulau Morotoi telah dirintis sejak tahun 2012 oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Taiwan. Kedua belah pihak telah menjembatani pertemuan dengan operator KEK Morotai dan calon investor Taiwan. Workshop terbatas ini membahas tentang arti penting KEK Morotai dalam interkonektivitas nasional, regional, maupun global. Peserta workshop juga membahas langkah-langkah berikutnya yang perlu diambil untuk mendukung kerjasama pembangunan KEK Morotai dan sekitarnya.
Workshop dihadiri oleh peneliti Pusat Studi Asia Pasifik UGM dan akademisi dari Taiwan dan Hong Kong, yaitu Prof. Jenn-Jaw Soong (Center for East Asia Development Governance di National Chengkung University), Prof. Tai Wan-Ping (Cheng Shiu University), dan Prof. W.K. Yung (The Hong Kong Polytechnic University).